News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka




Sulsel - Fbinews 

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini sampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, pada Rabu (3/9/2025).


“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Untuk latar belakang tersangka berbeda mulai dari pelajar hingga juru parkir (jukir),” ungkapnya.


Dari 11 tersangka, lanjut Didik, 8 orang merupakan pelaku yang terlibat di DPRD Makassar, sedangkan 3 lainnya terlibat di DPRD Sulsel.


DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8, katanya.


Didik menjelaskan, para tersangka tidak hanya melihatnya pada kejadian pembakaran gedung.


“Para tersangka rata-rata berusia muda dengan sebagian di antaranya berprofesi sebagai pelajar, buruh, dan pekerja harian,” jelasnya.


"Terkait dengan kejadian di DPRD Sulsel dan Makassar. Iya, betul (pelaku penjarahan sekaligus pembakaran)," imbuhnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, pasal 362 dengan ancaman 5 tahun. Selain itu dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.


Selain itu, hingga saat ini polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar