Empat Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Riau
Pekanbaru — Fbinews
Empat pelaku jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari Malaysia berhasil diringkus jajaran Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 30 kilogram sabu, ribuan liquid vape mengandung narkotika, serta cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini” yang dikemas menyerupai minuman legal.
Para tersangka masing-masing berinisial N (24) selaku koordinator lapangan dan perekrut kurir, J (20) sebagai kurir, Y (19) pemantau jalur distribusi, serta TS (35), seorang perempuan asal Pandeglang, Banten, yang berperan sebagai penghubung jaringan dengan bandar di Malaysia.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menyampaikan hal itu saat memimpin konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025), didampingi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, serta unsur Forkopimda.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Jumlah sabu yang disita mencapai 30 kilogram — cukup untuk merusak 100 ribu jiwa,” tegas Brigjen Jossy.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Setelah empat hari penyelidikan intensif, petugas mendapati empat pria dengan dua sepeda motor membawa karung berisi sabu dan cairan psikotropika di Desa Mengkopot.
“Saat akan dihentikan, para pelaku kabur hingga terjadi pengejaran ke Desa Bagan Melibur. Di lokasi, ditemukan puluhan bungkus sabu merek Chinese Tea serta cairan Happy Water Lamborghini,” jelas Kapolres AKBP Aldi.
Penyisiran di area hutan membuahkan hasil setelah tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus TS di Pandeglang, Banten — pengendali jaringan yang diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar Malaysia menggunakan iPhone 14.
Barang bukti yang diamankan antara lain 30,7 kilogram sabu dalam kemasan teh hijau “Chinese Tea”, 24,3 kilogram cairan Happy Water Lamborghini, 1.034 bungkus liquid vape berbagai merek, tiga sepeda motor, serta beberapa telepon genggam.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba lintas negara. “Kami pastikan Meranti tetap bersih dari narkoba. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Posting Komentar