Dua Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Kasus Pemalsuan Stiker VIP MotoGP 2025
Mataram - Fbinews
Pengusutan kasus pemalsuan stiker akses VIP MotoGP Mandalika 2025 kembali menemukan titik terang. Setelah sebelumnya menetapkan MSU sebagai pembuat stiker palsu, penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Polda NTB kini memastikan bahwa dua orang pemesan stiker palsu tersebut, berinisial AR dan AM, resmi berstatus tersangka.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, dalam keterangannya pada Selasa (18/11/2025) membenarkan perkembangan terbaru dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
“Benar, ada dua orang lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah AR dan AM, warga Kota Mataram,” ungkap Imamul Ahyar.
Dari hasil pendalaman terhadap tersangka MSU, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa AR dan AM merupakan pihak yang memesan sekaligus mengarahkan pembuatan sedikitnya 100 lembar stiker palsu, menyerupai stiker akses kendaraan kategori VIP yang digunakan pada ajang MotoGP Mandalika.
“Peran mereka cukup signifikan. Mereka yang memerintahkan pembuatan stiker-stiker itu,” jelas Ahyar.
AR dan AM sebelumnya berstatus saksi. Namun, dari serangkaian pemeriksaan MSU mengungkap keterlibatan keduanya. Pihak Kepolisian kemudian meningkatkan status mereka berdua menjadi tersangka setelah menemukan konstruksi hukum yang cukup.
“Meski sudah ditetapkan tersangka, pemeriksaan lanjutan masih terus kita lakukan hingga saat ini. Kami juga masih tengah mendalami sejumlah unsur pidana sebelum memutuskan langkah berikutnya,” tutur Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram.
Kasus ini mencuat setelah tim organizing committee IndonesiaGP 2025 (ITDC–MGPA) menemukan adanya stiker VIP palsu yang beredar pada kendaraan penonton MotoGP. Pemeriksaan di lapangan menunjukkan perbedaan hologram dan kualitas cetak dibandingkan stiker resmi. Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main, mencapai Rp1 miliar menurut perhitungan ITDC–MGPA.
MSU, yang ditangkap 7 Oktober 2025, mengaku membuat stiker palsu atas permintaan AR dan AM dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap stiker. Aksinya bahkan telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan seluruh hasil produksi kala itu ludes terjual.
Dengan meningkatnya jumlah tersangka menjadi tiga orang, penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran uang, distribusi stiker, dan dampak lebih luas, mengingat stiker palsu tersebut berpotensi mengganggu sistem keamanan dan manajemen penonton pada ajang balap kelas dunia itu. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring semakin solidnya bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan.
**

Posting Komentar