Sempat Buron Empat Bulan, Bandar Sabu Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Kaltara
Sumbawa Barat - Fbinews
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, NTB bersama Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menangkap terduga bandar sabu berinisal M (27), asal Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat. Pelaku M ditangkap di wilayah Kaltara setelah sempat menjadi buron selama empat bulan. Keberhasilan Operasi lintas wilayah ini, menjadi bukti kuat sinergi aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba antardaerah.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, M kini sudah dibawa kembali ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, penangkapan ini hasil koordinasi lintas wilayah setelah M sempat kabur saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 101,24 gram pada 25 Juni 2025 lalu,” ujar Ardiyatmaja, Selasa (4/11/2025).
Menurut Ardiyatmaja, keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan M di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara.
“Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Nunukan sebelum dijemput Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat,” jelas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.
Kasus ini bermula pada 25 Juni 2025, saat Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap peredaran sabu seberat 101,24 gram milik M. Dari penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta peralatan pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Namun dalam proses pengungkapan, lanjutnya, M berhasil meloloskan diri dan dinyatakan buron. Sejak saat itu, polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya mendapat titik terang di Kalimantan Utara.
“Koordinasi lintas wilayah dan kerja sama intelijen menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” kata Ardiyatmaja menegaskan.
Kini, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami di jajaran Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” tandas Ardiyatmaja.
**

Posting Komentar