News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Mobil Tanki PT NBS Beserta Sopir Diamankan Usai Kedapatan Angkut 32 Ton BBM Ilegal

Dua Mobil Tanki PT NBS Beserta Sopir Diamankan Usai Kedapatan Angkut 32 Ton BBM Ilegal



Jambi - Fbinews 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengangkutan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan. Dua truk tangki warna biru-putih bertuliskan PT NBS diamankan bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda, Sabtu (1/11) lalu.


Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas ke wilayah Jambi.


“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).


Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 32.589 liter BBM jenis solar olahan yang diangkut menggunakan dua truk tangki Mitsubishi Tronton.


Hasil pemeriksaan awal, para sopir mengaku BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.


“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” jelas Hadi.


Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar