26 Tersangka Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Berhasil Diamankan Selama Semester II 2025
Mamuju Tengah - Fbinews
Menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama Semester II Tahun 2025. Dalam periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 26 orang tersangka,Dari jumlah tersangka tersebut, terdiri dari 24 orang laki-laki, 2 orang perempuan, dan 1 orang di bawah umur. Kamis (11/12/2025)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,56 gram, Uang tunai sebesar Rp 880.000 , 23 unit handphone, 5 buah alat isap, 7 buah kaca pirex, 150 sachet kosong, 7 buah korek api, 10 buah pipet.
Terkait penerapan pasal, sebanyak 15 orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, 11 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk 1 orang tersangka yang masih di bawah umur, berdasarkan hasil Litmas dari Bapas Polewali tanggal 7 Agustus 2025 serta hasil asesmen dari BNNP Sulawesi Barat tanggal 15 Agustus 2025, yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, dalam keterangannya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mamuju Tengah,” tegas Kapolres.
Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Mamuju Tengah yang bersih dari narkoba.
**

Posting Komentar