News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

50 Tersangka Narkoba di Cimahi Diamankan Dalam Ops Antik Lodaya 2025

50 Tersangka Narkoba di Cimahi Diamankan Dalam Ops Antik Lodaya 2025



Cimahi - Fbinews 

Polres Cimahi mencatat capaian signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Lodaya Tahun 2025 yang berlangsung selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus sebanyak 50 tersangka dari 42 kasus penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa dalam masa operasi tersebut, aparat kepolisian mampu mengungkap rata-rata dua hingga tiga kasus narkoba setiap harinya. Ia menyebutkan, pengungkapan masif ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.


“Dari barang bukti ini, Satresnarkoba Polres Cimahi setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 ribu jiwa dari hasil pengungkapan dan penangkapan pada beberapa pekan ke belakang,” tegas Kapolres Cimahi, Minggu (30/11/2025).


Secara total, barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang fantastis, ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika yaitu, Sabu seberat 371,78 gram, Tembakau sintetis seberat 221,87 gram, Ganja seberat 79,79 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 5.216 butir, Bibit narkoba 55 gram, dan Ekstasi 11 butir.


Kapolres menambahkan bahwa dari 42 kasus tersebut, pihaknya telah mengelompokkan kejahatan ini menjadi empat kategori utama, di mana 21 kasus terkait sabu (24 tersangka), 19 kasus tembakau sintetis (24 tersangka), satu kasus ganja (1 tersangka), dan satu kasus OKT (1 tersangka).


Dalam operasi ini, terdapat beberapa perkara yang dinilai menonjol. Salah satunya adalah pengungkapan terhadap tersangka berinisial WTP. Ironisnya, WTP merupakan seorang tersangka yang masih di bawah umur. Dari tangan WTP, aparat mengamankan barang bukti berupa 10,19 gram tembakau sintetis.


WTP diamankan setelah terungkap membeli barang haram itu melalui media sosial Instagram dengan nama akun “Paman Roket” melalui Direct Message (DM).


“Nama akun Paman Roket yang saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan, yang mana dibeli oleh yang bersangkutan melalui akun IG (Instagram) dengan cara DM,” kata Kapolres. Diketahui, WTP berprofesi sebagai jasa pengamanan atau security di salah satu perusahaan di Kota Bandung.


Selain WTP, Satresnarkoba Polres Cimahi juga berhasil menangkap tersangka SH yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 120 gram.


“Berhasil diamankan kurang lebih 1,2 ons atau 120 gram sabu, saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka,” sebutnya. Tersangka SH, yang baru beroperasi selama dua bulan, baru bergabung ke salah satu komunitas motor. Pihak kepolisian tengah mendalami peran SH dan seseorang berinisial A dalam jaringan peredaran tersebut.


Terkait sanksi hukum, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Penerapan pasal kepada beberapa tersangka yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, kemudian Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


“Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah upaya besar dalam menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar