Bersama Bea Cukai Bongkar Modus Joki dalam Penyelundupan Barang Bekas Impor
Jakarta – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) bersama Bea Cukai berhasil mengidentifikasi praktik perjokian dalam penyelundupan pakaian dan barang bekas impor yang masuk ke Batam melalui jalur pelabuhan maupun bandara.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memaparkan bahwa modus yang paling sering digunakan ialah membawa balpres ilegal melalui koper atau barang bawaan penumpang kapal dan pesawat dari luar negeri.
"Selain dibawa langsung oleh penumpangnya, artinya pemilik langsung yang membeli dari luar negeri. Kami juga menemukan praktik penitipan bagasi yang berisi pakaian bekas yang dititipkan oleh penumpang, dalam bahasa sehari-hari ada praktek perjokian diimpor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Pulau Batam," ujar Zaky, Selasa (9/12/2025).
Ia menyebutkan bahwa petugas Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengetahui pola penyelundupan balpres melalui barang bawaan penumpang tersebut. Hampir seluruh penindakan balpres sepanjang Januari hingga 8 Desember 2025 berasal dari Singapura.
Menurut Zaky, profiling dilakukan terhadap koper-koper yang mencurigakan. Banyak koper memiliki ukuran seragam dan kondisi kurang layak, seperti roda rusak atau pegangan patah.
"Dan kondisi kopernya sudah tidak layak lagi, ada yang rodanya kurang bagus, atau handlenya patah. Ini salah satu modus bahwa penumpang itu membawa barang ilegal," jelasnya.
Ia mengakui bahwa modus tersebut menjadi tantangan bagi petugas di lapangan, karena pengawasan harus dilakukan tanpa menghambat arus penumpang dan barang.
"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan secara 100 persen, karena nanti akan menghambat arus dari penumpang itu sendiri," ungkap Zaky.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam mencatat 145 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait penyelundupan pakaian bekas melalui jalur penumpang, dengan total 682 koli atau koper/tas.
Lokasi penindakan terbanyak terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, yakni 78 SBP dengan 358 koli barang bukti. Di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang terdapat 30 penindakan (159 balpres), dan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay ada 31 penindakan (145 koli). Penindakan juga dilakukan di pelabuhan lain serta Bandara Hang Nadim.
Dalam periode November hingga Desember 2025 saja, Bea Cukai Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri menindak 33 kasus balpres dengan total 178 koli.
Empat terduga pelaku turut diamankan. Ada yang membeli balpres langsung dari luar negeri dengan modus barang penumpang, dan ada pula joki yang dibayar untuk membawa tas berisi pakaian bekas dari Singapura.
**

Posting Komentar