Bos Terra Drone Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Fbinews
Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Penetapan dan penangkapan tersangka pun dilakukan kemarin (10/12/2025).
"Benar (sudah tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).
Ia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
"(Dikenakan Pasal) 187,188, 359 KUHP," jelasnya.
Untuk penahanan, ujarnya, akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
Diketahui, kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. kebakaran bermula dari lantai 1. Kebakaran diduga berasal dari baterai litium di lantai 1. Asap tebal kemudian menyebar hingga lantai 6. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban tewas merupakan ibu hamil.
**

Posting Komentar