Kasus Penggelapan dalam Jabatan di kendari Diungkap Kerugian Capai Rp1,24 Miliar
Kendari – Fbinews
Jajaran Subnit V Pidum Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp1.247.604.000. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial H (47) diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial F (50). Berdasarkan Laporan Polisi, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Peristiwa ini terungkap pada 6 Desember 2025 saat korban mendatangi toko miliknya yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat berada di dalam toko, korban melihat stok semen secara fisik menipis. Korban kemudian menghubungi anaknya, BSS, yang merupakan operator komputer untuk seluruh cabang toko, guna melakukan pemesanan semen.
Namun, berdasarkan data komputer yang disampaikan, stok semen masih tercatat dalam jumlah banyak. Merasa terdapat kejanggalan antara data dan kondisi di lapangan, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada penjaga stok berinisial K, yang selanjutnya menyarankan agar korban langsung mengonfirmasi kepada H selaku penjaga gudang.
Saat dikonfirmasi, pelaku sempat mengelak. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkan hasil penjualan ke pihak kantor. Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi daftar barang toko yang telah digelapkan. Dari catatan tersebut diketahui bahwa perbuatan penggelapan telah dilakukan sejak Desember 2024.
Pelaku diamankan di Kantor Polresta Kendari saat memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tempat kejadian perkara berada di Toko yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap audit internal toko serta 20 lembar nota fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.247.604.000. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti dokumen, serta mengamankan hasil kejahatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
**

Posting Komentar