News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penetapan Tiga Orang Tersangka Kasus Penyelundupan 2,4 Ton Pasir Timah di Belitung

Penetapan Tiga Orang Tersangka Kasus Penyelundupan 2,4 Ton Pasir Timah di Belitung



Tanjungpandan – Fbinews 

Kepolisian Resor Belitung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan pasir timah seberat 2,4 ton yang terjadi di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.


Ketiga tersangka tersebut yakni Juyanto (46), sopir truk asal Gang Kepuh Desa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal; Rizwan (45), warga Aik Serkuk Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung yang diketahui sebagai pemilik gudang; serta Ari (30), warga Pangkalpinang yang berperan sebagai kuli panggul.


"Untuk tersangkanya sudah ada tiga orang, dan sudah kami lakukan pemeriksaan serta penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, Senin (22/12).


Terkait barang bukti, Yudha menjelaskan bahwa pasir timah yang diamankan berjumlah 49 karung dengan total berat mencapai 2.450 kilogram atau sekitar 2,4 ton. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut telah dititipkan di gudang PT Timah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Di gudang tersebut, lanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan secara rinci, baik dari sisi berat maupun kadar timah, guna mengetahui nilai ekonomisnya serta menghitung potensi kerugian negara.


"Jadi kami belum bisa mentafsirkan berapa total kerugian negara, karena masih dalam hitungan," ucapnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik utama pasir timah tersebut hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Meski demikian, identitas pelaku telah dikantongi dan telah masuk dalam daftar target operasi.


"Nama pemilik nya sudah kami kantongi, dan masih dalam tahap pengejaran. Orangnya sudah tidak ada di Belitung, dan itu termasuk yang punya gudang," jelasnya.


Sebelumnya, jajaran Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan, Polsek Tanjungpandan, berhasil membongkar dugaan penyelundupan pasir timah ilegal pada Jumat (19/12) dini hari. Pasir timah tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah truk kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA.


Dalam pengungkapan itu, pasir timah ilegal ditumpuk bersama galon dan barang-barang lain yang dikemas dalam karung putih untuk mengelabui petugas. Rencananya, pasir timah tersebut akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal KM Salvia.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 49 karung pasir timah dengan total berat mencapai 2.450 kilogram atau 2,4 ton. Pada awalnya, sopir truk mengaku bahwa muatan di dalam bak kendaraan berupa arang dan tumpukan galon kosong.


Namun kecurigaan petugas mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam peti kecil di dalam truk tersebut.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar