News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Tegaskan Perpol 10/2025 Selaras dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Tegaskan Perpol 10/2025 Selaras dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025



Jakarta - Fbinews 

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia melalui Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis hukum yang komprehensif, mencakup aspek konstitusionalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma dalam masing-masing ketentuan.


Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan pembatalan terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.


Petisi Ahli menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan yang mengatur, membuka peluang, maupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut dipahami sebagai regulasi internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk pada undang-undang serta sejalan dengan putusan MK.


Berdasarkan kajian yang dilakukan, Petisi Ahli menyimpulkan beberapa poin utama, di antaranya Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menitikberatkan pada penghapusan norma dalam penjelasan undang-undang, bukan meniadakan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri. Selain itu, Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak ditemukan pula norma yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.


Dengan demikian, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan baik secara hierarkis maupun substansial antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.


Petisi Ahli juga menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan anggapan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Dalam pernyataannya, Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.


Oleh karena itu, Petisi Ahli mengajak seluruh pihak untuk memahami Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta menghindari penarikan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik.


Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik sekaligus klarifikasi hukum.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar