News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Puncak Mudik Nataru, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Sukabumi

Puncak Mudik Nataru, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Sukabumi



Sukabumi – Fbinews 

Memasuki puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat memberlakukan penyekatan ketat terhadap kendaraan sumbu tiga di Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi, Jawa Barat.


Dampak dari kebijakan tersebut, puluhan kendaraan besar seperti truk tronton dan kontainer terpaksa berhenti dan mengular hingga sekitar satu kilometer di bahu jalan. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui masih mencoba melintas meski pembatasan operasional telah diberlakukan.


Sejumlah sopir truk mengungkapkan bahwa mereka harus mengantre hingga sekitar 15 jam, sejak pukul 05.00 WIB, dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 24.00 WIB.


Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mayoritas kendaraan yang terjaring penyekatan mengangkut berbagai material, di antaranya batu, pasir, air minum dalam kemasan (AMDK), serta barang logistik lainnya, baik menggunakan kontainer maupun bak terbuka.


Kanit Unit V PJR Sukabumi Polda Jabar, Ipda Egi Andrian, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyekatan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas selama periode libur Nataru. Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ini berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.


 “Di jalur Lingkar Jalan Kolonel Edi Sukardi ini situasi masih cukup terkendali. Penerapan penyekatan kendaraan sumbu tiga kami berlakukan mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB sesuai dengan SKB 3 Pilar,” kata Ipda Egi, Rabu (24/12/2025).


Ia menambahkan, sedikitnya 30 kendaraan terpaksa dihentikan karena mencoba melintas menuju arah Parungkuda dan Bogor.


“Kendaraan yang kita kepinggirkan kurang lebih ada 30 kendaraan. Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 24.00 WIB dengan melihat situasi arus lalu lintas dari arah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tidak hanya diberlakukan di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, namun juga diterapkan di sejumlah ruas utama lainnya, seperti jalur arteri Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung serta ruas Tol Bocimi.


Petugas juga mengimbau para pengemudi dan perusahaan jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang sedang menikmati libur akhir tahun.


Meski saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif, kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelanggar yang tetap memaksakan melintas.


“Untuk sanksi tegas, nanti kita berlakukan tilang kepada pengendara yang tetap memaksakan jalan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Ipda Egi.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar