Ungkap Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim, Diduga Kantongi Rp2,6 Miliar dari 361 Pasien
Jakarta – Fbinews
Kepolisian mengungkap praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di sebuah unit Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, praktik terlarang tersebut disebut telah berjalan sejak tahun 2022 dan melayani sedikitnya 361 pasien. Selama hampir tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga mengantongi keuntungan hingga Rp2,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa total keuntungan yang diperoleh para tersangka hingga tahun 2025 tercatat mencapai Rp2.613.700.000. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
"Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing," jelas Edy.
Dalam pembagian peran, perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter kandungan ilegal dan melakukan tindakan aborsi disebut menerima bayaran Rp1,7 juta untuk setiap pasien. Sementara itu, RH yang membantu NS selama proses tindakan berlangsung memperoleh sekitar Rp1 juta per pasien.
Selain itu, tersangka perempuan berinisial M yang bertugas menjemput serta mengantar pasien, baik sebelum maupun setelah tindakan, juga mendapatkan Rp1 juta untuk setiap pasien yang dilayani.
Adapun tersangka YH yang berperan sebagai admin sekaligus pengelola situs web, bertanggung jawab mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti hasil USG dan KTP, hingga menyusun jadwal pertemuan. Dari peran tersebut, YH disebut menerima bayaran tertinggi, yakni Rp2 juta per pasien. Sementara LN, yang menyewa unit apartemen sekaligus membantu menjemput pasien, memperoleh Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per pasien.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
**

Posting Komentar