News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Youtuber Resbob Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara

Youtuber Resbob Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara



Jawa Barat - Fbinews 

Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada masyarakat Sunda. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap cukup, termasuk keterangan dari para saksi dan ahli.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa Resbob merupakan seorang live streamer yang diduga sengaja menyampaikan ujaran kebencian demi meraih keuntungan finansial saat siaran langsung.


“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.


Ia menambahkan, tersangka menyadari bahwa konten bermuatan kebencian tersebut berpotensi menjadi viral. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus pemasukan.


“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.


Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik segera melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil proses tersebut, aparat kepolisian menetapkan Resbob sebagai tersangka.


“Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.


Selain menetapkan tersangka utama, Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut, termasuk pihak yang diduga ikut mengunggah ulang atau menyebarluaskan video ujaran kebencian.


“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.


Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar