Bongkar Kasus Pembunuhan di Desa Wantilan, Cipeundeuy
Jabar - Fbinews
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026). Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.
Korban diketahui berinisial HR, seorang pria yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu korban, satu buah jaket jeans, satu buah celana, satu buah baju milik korban, serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam proses pencarian.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi. Peristiwa bermula ketika korban meminta pelaku untuk menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi percekcokan yang berujung pada serangan mendadak menggunakan senjata tajam. Setelah itu, jasad korban diseret ke area perkebunan dengan maksud menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.
**

Posting Komentar