Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Kiarapedes
Purwakarta – Fbinews
Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa yang terjadi di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun III RT 012 RW 004, Desa Kiarapedes.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Sumarna (55), warga Kabupaten Purwakarta yang bekerja sebagai karyawan swasta. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya kejadian tidak wajar di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan tindakan kepolisian berupa pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar Hendra, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya, pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 WIB, seorang saksi bernama Baya Sunarya mendengar teriakan minta tolong sebanyak tiga kali dari arah bawah rumahnya. Bersama warga lain, saksi kemudian menelusuri sumber suara tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bercak darah di sekitar terpal yang menutupi tubuh korban. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, hingga Polsek Kiarapedes. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purwakarta.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu, satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi korban, serta kondisi korban yang ditemukan terlentang dengan luka bacok di kepala sebelah kiri, luka robek di pipi kiri dan kanan, serta memar pada mata kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, dengan disaksikan Ketua RW setempat. Petugas juga menemukan bekas darah pada tangan dan kaki terduga pelaku.
Dari hasil pendalaman, diketahui peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang sebesar Rp100.000. Perselisihan mulut kemudian berkembang menjadi perkelahian. Dalam situasi tersebut, pelaku merebut golok yang sebelumnya dipegang korban dan secara brutal membacok korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan keluarga korban. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**

Posting Komentar