Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan Mulai 6 Januari 2026, Polda Metro Jaya Ingatkan Risiko Tilang
Jakarta — Fbinews
Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta mulai Selasa, 6 Januari 2026. Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Penerapan ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat. Pengendara mobil diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan agar terhindar dari sanksi tilang. Pada Selasa (6/1), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan, sementara kendaraan berpelat ganjil tidak diperkenankan melintas selama jam pembatasan berlangsung.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya pada waktu tertentu. Jadwal pemberlakuan terbagi dalam dua periode, yakni:
Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Sebagai alternatif, pemerintah menyediakan sejumlah rute lain bagi pengendara yang tetap harus menggunakan kendaraan pribadi. Namun demikian, pengguna jalan diimbau menyesuaikan waktu perjalanan karena jalur alternatif umumnya memerlukan waktu tempuh lebih lama.
Kendaraan yang Dikecualikan
Sejumlah jenis kendaraan tidak terikat aturan ganjil genap sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan publik dan kebijakan ramah lingkungan. Kendaraan yang dikecualikan meliputi:
Mobil listrik
Kendaraan TNI dan Polri
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter
Angkutan umum dan taksi
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan transportasi umum yang tersedia, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL, guna mendukung mobilitas harian sekaligus mengurangi kemacetan.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan, kepolisian menerapkan pengawasan melalui personel di lapangan serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain kebijakan ganjil genap, kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di ruas Tol Dalam Kota, mulai KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Rekayasa lalu lintas tambahan juga dilakukan di sejumlah titik sebagai bagian dari dukungan pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi lalu lintas dan menyesuaikan rute perjalanan.
**

Posting Komentar