News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gerak Cepat Polres Maluku Tenggara Gagalkan Aksi Pengancaman Sajam Saat Malam Tahun Baru

Gerak Cepat Polres Maluku Tenggara Gagalkan Aksi Pengancaman Sajam Saat Malam Tahun Baru



Maluku  — Fbinews 

Kesigapan jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa diamankan aparat setelah diduga mengancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam.


Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Barry Talabessy, dalam keterangan pers pada Kamis (1/1/2026) pukul 15.00 WIT, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari pengamanan intensif malam pergantian tahun.


Kapolres menguraikan, peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan patroli dan pengamanan perayaan Tahun Baru di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil. Petugas menerima laporan masyarakat terkait seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota patroli langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati terduga pelaku M.B alias Musa dalam keadaan mabuk dan sedang melakukan pengancaman sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur,” ujar AKBP Rian Suhendi.


Melalui tindakan yang cepat, terukur, dan profesional, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam. Selanjutnya, M.B alias Musa dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyidikan awal, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 Nomor 17), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Kapolres menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata tajam.


“Polres Maluku Tenggara akan terus konsisten dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras, karena miras menjadi salah satu faktor dominan pemicu aksi kekerasan,” tegas Kapolres.


Selain itu, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.


Kecepatan respons Polres Maluku Tenggara dalam menangani aksi pengancaman bersenjata tajam pada malam pergantian tahun ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Langkah sigap tersebut tidak hanya mencegah jatuhnya korban jiwa, tetapi juga menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman pada momentum krusial perayaan Tahun Baru.

 ** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar