News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korlantas Polri Operasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumsel, Dorong Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Transparan

Korlantas Polri Operasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumsel, Dorong Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Transparan



Jakarta – Fbinews

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern, objektif, dan berkeadilan.


Pengoperasian ETLE Mobile Handheld berada di bawah koordinasi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan pelaksanaan teknis oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan turut memberikan dukungan penuh sebagai upaya memperkuat sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah tersebut.


Sebanyak 15 unit ETLE Mobile Handheld telah disiapkan dan mulai digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas di Sumatera Selatan. Penambahan perangkat ini diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan serta penindakan pelanggaran, baik di jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.


ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum berbasis teknologi yang memungkinkan petugas melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas secara real-time. Alat ini dapat menangkap bukti berupa foto atau video kendaraan, lengkap dengan data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor.


Seluruh data hasil tangkapan perangkat tersebut terhubung langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar di tingkat nasional, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.


Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui ETLE-Nas, kemudian surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor. Skema ini bertujuan mempercepat proses penindakan, mengurangi kesalahan administrasi, serta meminimalkan potensi praktik transaksional di lapangan.


Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan tidak semata berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas dapat meningkat, angka pelanggaran serta kecelakaan dapat ditekan, dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terwujud secara berkelanjutan.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar