Enam Pengedar Narkoba Dibekuk di Bekasi, Amankan 686 Gram Sabu hingga Senpi Rakitan
Bekasi – Fbinews
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menangkap enam orang pelaku. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari narkotika hingga satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, keenam tersangka terbagi dalam tiga klaster pengungkapan. Total barang bukti yang diamankan meliputi 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, serta satu senjata api rakitan.
"(Klaster) yang pertama, pengungkapan pada hari Minggu tanggal 25 Januari, ini dua tersangka Saudara NPS dan Saudara IDN. Ini awalnya adalah pengembangan dari daerah Jatiasih yang ada di Bekasi. Kemudian kita kembangkan dan kemudian kita berhasil mengamankan Saudara NPS dan IDN di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Pada klaster pertama, dari dua tersangka tersebut polisi menyita sabu seberat 49,69 gram serta sabu kecil dalam plastik klip dengan berat 0,74 gram. NPS diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan IDN bertugas mengemas sabu ke dalam paket kecil siap edar. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR yang kini berstatus DPO, lalu menjualnya di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor.
Masih di hari yang sama, polisi mengamankan tersangka FAS (43) yang masuk dalam klaster kedua. Penangkapan dilakukan di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang didapatkan berupa tiga bungkus plastik klip berkode '1', '2', '3' yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 307,70 gram dan 1 unit handphone," imbuhnya.
FAS mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Bekasi. Narkotika tersebut diperolehnya dari BH yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan tiga tersangka yang ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon.
"Dari keterangan Tersangka, kita kembangkan kemudian diperoleh satu nama yang bernama KK, yang tinggal di daerah Jatiasih. Tetapi saat kita lakukan upaya di daerah Jatiasih, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian kita kembangkan ke daerah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK," sambungnya.
Dalam klaster ini, polisi mengamankan tersangka HN, AM, dan KK. Di lokasi kejadian pertama, petugas menemukan dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.
Di lokasi kejadian kedua, polisi menemukan 47 butir pil ekstasi berwarna hijau. Selain itu, turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
**

Posting Komentar