KUHP-KUHAP Baru Masif Disosialisasikan demi Tingkatkan Pemahaman
Jakarta — Fbinews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan sosialisasi secara masif terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan optimal sejak aturan tersebut efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
“Terkait kesiapan dan implementasi KUHP dan KUHAP baru, kami terus meningkatkan pemahaman internal sekaligus melakukan sosialisasi secara masif agar dapat segera diterapkan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari,” ujar Listyo saat pemaparan dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menegaskan, Polri telah mulai menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan tindak pidana. Hal ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk memastikan transisi regulasi berjalan tertib dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain sosialisasi internal, Polri juga memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum guna menyamakan persepsi dan mekanisme pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri terus membangun sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum. Kami telah memperkuat kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan Ditjenpas melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disusun dan disepakati bersama,” jelasnya.
Listyo menegaskan, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
**

Posting Komentar