Layanan Darurat 110 Polri Dilaporkan ke DPR, Kapolri Tegaskan Penuhi Standar Internasional
Jakarta — Fbinews
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan mengenai pengelolaan dan penguatan layanan darurat 110 kepada Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Kapolri menegaskan bahwa sistem pelayanan tersebut telah disesuaikan dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Paparan itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam forum tersebut, Kapolri menjelaskan berbagai langkah optimalisasi layanan 110 yang dimiliki Polri.
"Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan," kata Kapolri.
Kapolri juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap standar layanan 110 terus dilakukan. Salah satunya melalui pengaturan waktu respons panggilan, di mana jika tidak dijawab dalam kurun waktu tertentu, panggilan akan otomatis dialihkan ke level yang lebih tinggi.
"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.
Selain itu, Polri menetapkan target waktu cepat untuk kehadiran petugas di tempat kejadian perkara (TKP), yakni maksimal 10 menit sejak laporan diterima, yang juga mengacu pada standar internasional.
"Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian," kata Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa layanan 110 Polri telah terhubung dengan berbagai instansi dan pihak terkait, mulai dari Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga perusahaan ojek daring dan hotline DPR RI. Ke depan, Polri berkomitmen terus menyempurnakan layanan tersebut melalui penyusunan regulasi pendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
**

Posting Komentar