News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Peredaran Narkotika Bermodus Resi Fiktif, Amankan 2,3 Kg Ganja dan Sabu

Ungkap Peredaran Narkotika Bermodus Resi Fiktif, Amankan 2,3 Kg Ganja dan Sabu



Jakarta — Fbinews

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus pengiriman daring menggunakan resi palsu. Dalam pengungkapan ini, dua pria berinisial VA (34) dan TM (29) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan ganja.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba sesuai arahan pimpinan.


"Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).


Sementara itu, Pelaksana Tugas Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (23/1) dini hari.


"Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," jelas Budi Purwanto.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta sampel ganja.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TM di kediamannya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi. Dari lokasi kedua, polisi mengamankan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga akan diedarkan dengan modus pengiriman paket online.


AKP Budi Purwanto mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram. Ia juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.


"Hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29), berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA," terang Budi Purwanto.


Terkait modus operandi, Budi menjelaskan bahwa narkotika dikemas menyerupai paket belanja online dan dilengkapi dengan resi pengiriman palsu untuk mengelabui petugas.


"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu," ungkap Budi.

"Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai" tambahnya.


Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa kedua pelaku sebenarnya telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Meski sempat kehilangan jejak, pemantauan terus dilakukan hingga aktivitas keduanya kembali terdeteksi pada Januari 2026.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar