Majelis Latupati Digandeng, Dorong Penyelesaian Masalah Sosial Berbasis Adat
Maluku – Fbinews
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus mendorong pendekatan preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggandeng tokoh adat sebagai mitra strategis penyelesaian persoalan sosial di tingkat akar rumput. Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat menerima audiensi Majelis Latupati Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Kapolda menilai, banyak gangguan kamtibmas terjadi karena pranata sosial tidak berfungsi optimal. Akibatnya, persoalan kecil yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat adat berkembang menjadi konflik besar dan berujung pada penegakan hukum.
“Polisi sering menjadi muara terakhir dari persoalan yang tidak selesai di hulu. Jika pranata sosial bekerja dengan baik, potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” jelas Kapolda.
Ia menambahkan, ketika konflik telah bergeser dari persoalan individu menjadi persoalan kelompok dan identitas, maka dampaknya akan jauh lebih berbahaya bagi persatuan bangsa.
“Di sinilah pentingnya nasionalisme. Indonesia adalah bangsa multikultural yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa Maluku secara historis merupakan negeri adat yang dipimpin oleh Raja-raja jauh sebelum Indonesia merdeka. Melemahnya pranata adat, menurutnya, berdampak langsung pada munculnya konflik sosial dan krisis kepemimpinan negeri.
Dalam pertemuan ini, Polda Maluku dan Majelis Latupati sepakat merumuskan langkah konkret penguatan pranata adat yang selaras dengan hukum nasional, guna menciptakan masyarakat yang patuh hukum, harmonis, dan berkeadilan.
Kapolda menegaskan hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku agar peraturan berbasis adat dapat memiliki kekuatan hukum positif dan diimplementasikan secara efektif.
Audiensi antara Polda Maluku dan Majelis Latupati Kota Ambon memperlihatkan paradigma keamanan modern yang menempatkan pencegahan konflik sebagai investasi pembangunan. Konflik sosial yang berlarut bukan hanya mengganggu kamtibmas, tetapi juga menghambat layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan menghidupkan kembali pranata adat sebagai instrumen resolusi konflik, Polri mengambil peran strategis dalam menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan. Pendekatan ini relevan dengan visi nasional tentang pembangunan inklusif, di mana stabilitas sosial menjadi fondasi keberlanjutan.
Lebih jauh, sinergi Polri, tokoh adat, dan pemerintah daerah membuka ruang lahirnya regulasi berbasis kearifan lokal yang memiliki kekuatan hukum positif. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak harus mengorbankan identitas lokal, tetapi justru dapat diperkuat melalui kolaborasi antara negara dan adat.
**

Posting Komentar