Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka, Jadwal Pemeriksaan Menunggu Kehadiran
Jakarta – Fbinews
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan. Perkara yang dilaporkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ricard Lie telah resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald.
Ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal.
Meski demikian, Ricard Lie melalui komunikasi dengan penyidik mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dan menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026.
"Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelasnya.
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, Kombes Reonald menegaskan bahwa penyidik masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan. Jika hingga tanggal yang dijadwalkan tidak ada konfirmasi lanjutan atau kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah berikutnya.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
**

Posting Komentar