Proses Hukum Kasus Sengketa Utang Berakhir Penusukan di Banggai Laut
Palu – Fbinews
Kasus perselisihan utang piutang yang berujung pada aksi kekerasan terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Seorang pria dilaporkan mengalami luka serius setelah menjadi korban penusukan dalam insiden tersebut.
Peristiwa penusukan itu berlangsung di sekitar traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu malam (11/1/2026). Korban diketahui berinisial MFT (32), seorang jurnalis media siber nasional yang bertugas sebagai koordinator wilayah Banggai Laut.
Pelaku penikaman berinisial BP (52) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banggai tak lama setelah kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban sedang mengendarai kendaraan bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat adu argumen. Perselisihan itu dipicu oleh persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak 2021.
Menurut Kombes Pol Djoko, pelaku mengaku kecewa karena upaya penagihan utang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan menggunakan senjata tajam, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan, melainkan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia turut berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengutamakan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.
**

Posting Komentar