News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Residivis Bandar Sabu di Bekasi Dicokok, Tim Temukan Senpi Rakitan untuk Intimidasi

Residivis Bandar Sabu di Bekasi Dicokok, Tim Temukan Senpi Rakitan untuk Intimidasi



Bekasi – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengedar sabu yang kedapatan menyimpan narkotika sekaligus senjata api rakitan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus peredaran narkoba.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni HN dan AM. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian mengarah pada tersangka berinisial KK yang berhasil diamankan pada Kamis (15/1).


KK yang diketahui berdomisili di wilayah Jatiasih, Bekasi Selatan, sempat berupaya melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkapnya di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.


"Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).


Selain narkotika, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan beserta amunisinya yang disimpan oleh tersangka.


"Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya," imbuhnya.


Dalih untuk Mengintimidasi


Kombes Kusumo mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, KK mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dengan cara membeli. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul senjata dan pihak yang menjualnya.


Kepada penyidik, tersangka berdalih kepemilikan senjata api itu dimaksudkan sebagai alat intimidasi sekaligus perlindungan diri.


"Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut," ujar Kombes Kusumo.


Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa KK merupakan residivis kasus narkotika. Ia diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar satu tahun dan memiliki jaringan yang menjangkau wilayah Bekasi hingga Cirebon.


"Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja," imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) terkait tindak pidana narkotika.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar