Tegaskan Penangkapan Jurnalis R Tak Terkait Profesi, Buntut Kasus Pembakaran Kantor Tambang
Jakarta – Fbinews
Mabes Polri memastikan kebenaran penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, pada Minggu, 4 Januari 2026. Namun, kepolisian menegaskan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran kantor tambang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa institusinya menghormati dan menjunjung tinggi profesi jurnalis sebagai pilar penting demokrasi.
“Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Trunoyudo, Rabu, 7 Januari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, Polri telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, terkait penanganan perkara tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers.
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terang Trunoyudo.
Adapun jurnalis berinisial R tersebut diketahui bernama lengkap Royman M Hamid. Ia diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah pada Minggu, 4 Januari 2026, dengan disaksikan oleh pihak keluarga. Proses penangkapan tersebut sempat direkam keluarga dan kemudian beredar luas di media sosial.
**

Posting Komentar