News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Pembakaran Lahan di Dumai Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Diamankan

Aksi Pembakaran Lahan di Dumai Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Diamankan



Dumai – Fbinews

Tim gabungan Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan seluas sekitar 1 hektare di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan.


Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa keberadaan kebakaran lahan tersebut pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah Dumai, pada Sabtu (30/1).


"Tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar," ujar Kapolres Dumai, Senin (2/2/2026).


Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan. Pelaku berinisial JR (65) mengakui perbuatannya dengan menggunakan korek api sebagai alat pembakar.


"Saat tiba dilokasi, tim kita menemukan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis," ujar Kapolres.


AKBP Angga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak dibenarkan sebagai metode pembukaan lahan, terlebih di wilayah yang termasuk kawasan hutan atau memerlukan perizinan khusus.


"Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat," bebernya.


Ia menambahkan bahwa jajaran Polres Dumai akan terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan melalui pemanfaatan teknologi serta patroli lapangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Masyarakat yang hendak membuka lahan untuk keperluan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus perizinan resmi dan menerapkan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.


"Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat," jelas Agung.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan. 

**

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar