News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Laporan Call Center 110 Ungkap Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing

Laporan Call Center 110 Ungkap Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing



Kuantan Singingi – Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap aktivitas penampungan dan pemurnian emas ilegal yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.


"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/2/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang berinisial HM, NP, HL, RO, dan PR. Dari lima orang tersebut, HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang berprofesi sebagai pendulang emas berstatus sebagai saksi.


Penggerebekan dilakukan di beberapa titik lokasi. Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.


Berdasarkan hasil pengembangan kasus, penyidik kemudian mengamankan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.


"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000," imbuhnya.


Peran Tersangka US


Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka US memegang peranan penting dalam mengoordinasikan kegiatan PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. US juga mengelola aktivitas penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari para pendulang, hingga pembagian hasil yang telah dipotong untuk keperluan operasional, lahan, dan biaya desa.


Selain itu, tersangka diketahui menerima aliran dana dari para pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun melalui transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.


"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial," tuturnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar