News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, Tujuh Orang Diperiksa Polda Sumsel

Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, Tujuh Orang Diperiksa Polda Sumsel



Sumatera Selatan – Fbinews

Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.


Operasi yang dilakukan aparat berujung pada penghentian kegiatan tambang serta pengamanan sejumlah pekerja dan alat berat di lokasi.


Penertiban dilakukan setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Saat petugas mendatangi lokasi, kegiatan penggalian diketahui dilakukan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.


Seluruh aktivitas tambang langsung dihentikan dan garis polisi dipasang di dua titik berbeda. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima unit alat berat yang diduga dipakai untuk kegiatan di luar izin resmi.


Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol I Putu Suryawan, Selasa (24/2/2026).


Dalam proses pendalaman perkara, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.


Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa aktivitas penggalian berada di luar area yang tercantum dalam surat izin penambangan batuan (SIPB) perusahaan. Luas lahan yang digarap di luar izin diperkirakan sekitar 0,5 hektare.


Ia menjelaskan, dari dua lokasi yang ditindak, satu lokasi telah beroperasi selama bertahun-tahun, sementara lokasi lainnya baru berjalan lebih dari satu bulan. Kini seluruh area tersebut telah dipasangi garis polisi.


“Tujuh orang sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” katanya.


Kompol I Putu Suryawan menambahkan, penyidik akan menelusuri seluruh dokumen perizinan serta meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar aturan hukum. Identitas pemilik perusahaan telah diketahui dengan inisial M alias D.


Saat ini, proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, dan pelengkapan administrasi terus dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara.


Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.


“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum maupun korporasi yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh alat berat yang diamankan kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar