FGD Bersama ATR/BPN Luncurkan Aplikasi Sengketa Lahan Lancang Kuning untuk Perkuat Penanganan Konflik Pertanahan
Riau - Fbinews
Polda Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi Polda dan BPN dalam Rangka Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan di Provinsi Riau, Selasa (24/2/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Tri Brata Lantai 5 Polda Riau.
Kegiatan dihadiri Kapolda Riau, Staf Khusus Kementerian ATR bidang Reformasi Agraria Rezka Oktoberia, Kakanwil BPN Riau Nurhadi Putra, perwakilan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Wakapolda, Irwasda, para pejabat utama Polda Riau, jajaran BPN kabupaten/kota se-Riau, para Kapolres/ta, akademisi, pelaku usaha pertanian, hingga perwakilan perbankan.
FGD diawali dengan pemutaran video potret konflik pertanahan di Riau dan penyerahan sertifikat aset Polri oleh Dirjen PSKP ATR/BPN kepada Polres Siak, Polres Indragiri Hilir, dan Polres Kepulauan Meranti.
Dalam sambutan tertulis Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tejo Prijono yang dibacakan perwakilan kementerian, ditegaskan bahwa kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah telah menimbulkan keresahan besar.
Pada 2024, kerugian negara dan masyarakat akibat kejahatan pertanahan tercatat mencapai sekitar Rp54 triliun. Sementara pada 2025, melalui operasi bersama ATR/BPN dan Polri, terungkap kerugian sekitar Rp37 triliun.
Disebutkan, produk administrasi pertanahan memiliki dimensi hukum luas dan dapat menjadi alat bukti dalam perkara pidana. Karena itu, kolaborasi dengan kepolisian menjadi keniscayaan, terutama menghadapi modus baru seperti manipulasi sertifikat elektronik melalui tautan digital palsu.
ATR/BPN juga mendorong jajaran internalnya untuk berani melaporkan indikasi tindak pidana pertanahan kepada kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab institusional menjaga integritas pelayanan publik.
Dalam forum tersebut turut diperkenalkan Aplikasi Sengketa Lahan Lancang Kuning, sistem informasi manajemen konflik terpadu berbasis digital yang diinisiasi Kapolda Riau.
Aplikasi ini berfungsi mengumpulkan, memetakan, dan menganalisis data sengketa lahan di wilayah hukum Polda Riau. Sistem memungkinkan integrasi data antara Polda dan ATR/BPN melalui mekanisme permohonan kesesuaian data maupun pelimpahan perkara yang mengandung unsur pidana.
Fitur yang tersedia meliputi pemetaan digital berbasis polygon, pencatatan tahapan penyelidikan dan penyidikan, notifikasi real time, serta dashboard bersama untuk memantau perkembangan perkara. Sistem verifikasi berjenjang diterapkan guna menjaga akuntabilitas data.
Ke depan, aplikasi ini berpotensi dikembangkan secara nasional dan diintegrasikan lintas instansi.
Kapolda Riau dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan pertanahan bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan persoalan multidimensi yang menyentuh aspek hukum, sosial, ekonomi, keamanan, dan lingkungan.
Ia menyebut Provinsi Riau memiliki nilai strategis tinggi karena kekayaan sumber daya alam dan posisi geografis yang berbatasan dengan Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jambi, sehingga rawan konflik lahan.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Riau, jumlah perkara konflik pertanahan meningkat dari 26 kasus pada 2024 menjadi 29 kasus pada 2025, belum termasuk konflik yang ditangani Polres jajaran.
“Konflik agraria berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka apabila tidak ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir,” tegas Kapolda.
Menurutnya, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kapolda Riau dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau sebagai penguatan sinergi penanganan konflik pertanahan.
FGD dipandu Wakil Dekan II Fakultas Hukum UIR, Dr. Zulfikri Toguan, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian ATR/BPN yang membahas pencegahan konflik, perencanaan dan perolehan tanah, serta pendaftaran tanah ulayat dan tanah komunal.
Rangkaian acara ditutup dengan penampilan tari Zapin dan menyanyikan lagu “Padamu Negeri”.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
**

Posting Komentar