News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Klarifikasi Isu Layanan 110, Polda Riau Tegaskan Tidak Ada Panggilan Masuk dan Perkuat Transparansi Pengaduan

Klarifikasi Isu Layanan 110, Polda Riau Tegaskan Tidak Ada Panggilan Masuk dan Perkuat Transparansi Pengaduan



Riau - Fbinews

Polda Riau menggelar konferensi pers terkait mekanisme layanan Call Center 110 Polri, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di 91 Media Center Polda Riau. Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas dan dihadiri Kabid Propam serta Kepala SPKT. Konferensi pers digelar untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan layanan 110 tidak merespons panggilan darurat.


Kabid Propam Polda Riau menjelaskan, berdasarkan hasil audit log panggilan, tidak ditemukan riwayat panggilan dari nomor pelapor maupun dari lokasi sekitar kejadian ke Call Center 110 pada waktu yang diberitakan.


Selain itu, pihak keluarga korban juga telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. Terkait isu penolakan laporan, kepolisian menegaskan tidak ada penolakan. Laporan belum dapat langsung dibuat saat kedatangan pertama karena persyaratan administrasi—seperti surat keterangan rumah sakit untuk kepentingan asuransi Jasa Raharja—belum dilengkapi. Setelah dokumen lengkap, laporan segera diproses.


Polda Riau menegaskan bahwa layanan 110 dirancang untuk situasi darurat seperti tindak kejahatan, kecelakaan, dan gangguan kamtibmas agar petugas dapat segera hadir di lokasi.


Layanan ini bebas pulsa alias gratis. Sistemnya juga terintegrasi, di mana panggilan otomatis diarahkan ke Polres atau Polsek terdekat sesuai lokasi penelepon. Jika terjadi gangguan teknis di tingkat lokal, panggilan akan di-backup oleh Polda atau Mabes Polri.


Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan layanan 110 untuk panggilan palsu atau prank. Setiap nomor penelepon terekam di Command Center dan penyalahgunaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.


Melalui Bidang Propam, Polda Riau juga memperkenalkan layanan pengaduan oknum anggota Polri melalui QR Barcode. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melapor.


Cukup dengan memindai barcode yang tersedia di spanduk, stiker, maupun ruang publik menggunakan ponsel, laporan akan langsung diterima operator di tingkat Mabes Polri atau Polda guna menjamin pengawasan internal yang objektif dan transparan.


Dalam kesempatan tersebut, Polda Riau juga menegaskan penggunaan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

Kepolisian mengimbau rekan jurnalis agar selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung (cover both sides) sebelum mempublikasikan informasi, guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Ditegaskan pula bahwa seluruh layanan kepolisian, baik laporan kehilangan maupun pengaduan lainnya, tidak dipungut biaya atau bersifat non-profit.


Polda Riau mengakui masih terdapat kekurangan, khususnya dalam aspek komunikasi operator. Oleh karena itu, pelatihan berkelanjutan akan dilakukan guna meningkatkan standar pelayanan agar lebih ramah, profesional, dan responsif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar