Ditlantas Polda Jatim Gencarkan Penertiban Penggunaan Lajur Tol
Surabaya – Fbinews
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur terus mengintensifkan kampanye keselamatan berkendara menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan digelar secara serentak.
Melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), petugas membagikan selebaran imbauan terkait tata cara penggunaan lajur kepada pengendara, khususnya di jalan tol.
Kasat PJR Polda Jatim, Hendrik Kusuma Wardhana, menyampaikan bahwa jajaran Polantas bergerak serentak menertibkan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol sejak Minggu (15/2) malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, guna meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.
Flyer yang dibagikan berisi edukasi mengenai kewajiban penggunaan lajur kiri di jalan tol, terutama bagi kendaraan truk dan bus. Ia menegaskan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2). Sementara Pasal 108 ayat (3) mengatur bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri digunakan kendaraan yang melaju lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).
Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, Edith Yuswo Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah antisipatif untuk meningkatkan keselamatan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas. Upaya tersebut juga bersifat preventif guna menekan angka kecelakaan.
“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian jalur baik itu di jalan tol maupun arteri yang memiliki lebih dari satu jalur,”kata AKBP Edith.
Ia menekankan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat.
Selain penertiban lajur, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi perhatian utama. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tak sesuai aturan dinilai berisiko merusak jalan serta meningkatkan potensi kecelakaan dan kemacetan.
“Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya.
**

Posting Komentar