Dorong Penguatan Green Policing, Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang Sepanjang Tahun 2025
Serang - Fbinews
Polda Banten mencatat telah memproses 25 perkara pertambangan selama tahun 2025 di wilayah hukumnya. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menilai, aktivitas tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, namun juga berdampak jangka panjang terhadap kondisi lingkungan.
"Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya dalam sambutan FGD soal Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, konsep green policing merupakan strategi yang memadukan proses penegakan hukum dengan kepedulian terhadap kelestarian alam. Upaya ini diarahkan untuk menjaga lingkungan sekaligus menunjang pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menekankan perlunya langkah lanjutan setelah penindakan hukum dilakukan. Sebab, masih banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan tanpa pemulihan.
"Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak. Sehingga perlu ada langkah-langkah lanjutan, dan langkah ini sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi," kata Yudhis.
Yudhis menyebut, sepanjang 2025 pihaknya telah memproses sekitar 25 perkara, baik tambang ilegal maupun yang berizin tetapi melanggar ketentuan.
"Untuk tahun 2025 kita sudah menindak kurang lebih 25 kasus. Di tahun 2024 juga hampir sama, sekitar 20 kasus. Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya, tapi sambil menunggu sawah atau kebun, mereka menambang karena ada nilainya untuk menutupi nafkah sehari-hari," katanya.
Ia menambahkan, bersama pemerintah, kepolisian akan mendorong warga melakukan penghijauan kembali di area bekas tambang sebagai langkah mitigasi bencana.
"Jika masyarakat sudah sadar, mereka menyiapkan bibit, lalu kita menggiring masyarakat untuk menanam kembali di lingkungannya guna mengantisipasi bencana. Karena masyarakat jugalah yang nanti akan terdampak apabila ada bencana di sana," katanya.
Ke depan, kepolisian juga akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah serta masyarakat, termasuk memanfaatkan informasi dari media sosial untuk mendukung upaya pencegahan hingga pemulihan pascapenindakan.
**

Posting Komentar