Kasus Insider Trading Terbongkar, Komut Narada Asset Ditahan dan Aset Rp 207 M Disita
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik jual beli saham ilegal dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal. Dalam kasus ini, Komisaris Utama PT Narada Asset Management berinisial MAW bersama satu orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pengendalian harga saham melalui underlying asset yang dikelola secara internal oleh pihak perusahaan.
"Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Insider trading merupakan praktik terlarang dalam aktivitas pasar modal, di mana investor memperoleh keuntungan dari informasi internal perusahaan yang seharusnya tidak diketahui publik dalam transaksi jual beli saham.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," jelasnya.
Ade Safri menambahkan, rangkaian transaksi yang dilakukan berdampak signifikan terhadap pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam menentukan keputusan investasinya. Praktik tersebut mengarah pada manipulasi pasar dengan menciptakan permintaan semu.
"Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," terang Ade Safri.
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama serta DV yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset bernilai ratusan miliar rupiah.
"Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar," pungkasnya.
**

Posting Komentar