Perkembangan Terbaru Kasus Gajah Sumatera Tewas di Riau, Tim Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Jakarta – Fbinews
Proses penyelidikan terhadap kematian gajah Sumatera di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih berjalan. Aparat telah meminta keterangan dari banyak pihak guna mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat. Satwa dilindungi itu ditemukan mati tertembak dengan kondisi bagian kepala rusak dan sejumlah bagian tubuhnya hilang.
Bangkai gajah liar pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam. Kepolisian menduga kuat pembunuhan dilakukan untuk mengambil gadingnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa terhadap satwa liar yang dilindungi.
"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry Heryawan, di Pelalawan, Sabtu (6/2).
Untuk menangani kasus ini, Kapolda membentuk tim gabungan yang melibatkan Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta Kementerian Kehutanan.
33 Saksi Diperiksa Polisi
Dalam rangka pengusutan, Polres Pelalawan telah memeriksa puluhan orang saksi. Hingga kini tercatat 33 orang telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Selasa (10/2/2026).
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, aparat belum memperoleh petunjuk kuat mengenai identitas pelaku. Mayoritas saksi menyatakan tidak melihat adanya orang yang membawa senjata di sekitar lokasi.
"Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP," imbuhnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, serta pihak perusahaan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Kemenhut Panggil Pihak Perusahaan
Di sisi lain, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah dengan memanggil PT RAPP terkait temuan bangkai gajah tersebut. Direksi perusahaan akan menjalani klarifikasi.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perburuan maupun pembunuhan satwa dilindungi adalah tindak pidana serius dan akan ditindak tegas.
"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi Januanto, Minggu (8/2).
Komitmen Usut Tuntas
Sebelumnya, Kapolda Riau kembali menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan gajah tersebut. Ia menilai tindakan terhadap satwa dilindungi sebagai kejahatan luar biasa.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/2).
"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry Heryawan.
Kapolda juga mengingatkan bahwa pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
**

Posting Komentar