Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia Terungkap, Bareskrim Sita 14,7 Kg Sabu
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu yang terhubung antara Malaysia dan Indonesia. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti seberat 14.731 gram atau sekitar 14,7 kilogram serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau. Penindakan terhadap jaringan ini berlangsung di wilayah Riau pada Senin (9/2).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba ini. Ketiganya adalah Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi.
"Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, Heri merupakan napi Lapas Kelas IIB Dumai berperan sebagai pengendali," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, mulai dari kendaraan hingga alat komunikasi.
"Jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp 26.500.000.000,- (Dua puluh miliar lima ratus juta rupiah) dan konversi jiwa yang diselamatkan sejumlah 73.000 jiwa," ucap Eko.
**

Posting Komentar