KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran
Jakarta — Fbinews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan tersebut disampaikan KPU dalam persidangan MK, Rabu (23/9/2026). KPU menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan hukum serta para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pemilu 2024.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Menurut KPU, sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih, tidak terdapat keberatan atau pengaduan dari masyarakat maupun para pemohon terkait dokumen ijazah Gibran. Karena itu, KPU menilai persoalan tersebut tidak semestinya baru dipersoalkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
Dalam eksepsinya, KPU bahkan menilai permohonan tersebut memiliki itikad buruk dan substansinya lebih mengarah pada upaya pemakzulan (impeachment) daripada sengketa hasil pemilu. KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU tidak dapat digunakan untuk membatalkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan dalil yang diajukan setelah batas waktu yang ditentukan.
KPU kemudian meminta majelis hakim MK menerima seluruh eksepsi yang diajukan dan menyatakan permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima. KPU juga meminta agar keputusan terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2 serta penetapan hasil Pemilu 2024 tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Sementara itu, pihak Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, mendalilkan adanya dugaan cacat administratif yang mereka nilai berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam permohonannya, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus dinilai majelis hakim MK, termasuk mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para pemohon, batas waktu pengajuan perkara, serta substansi dalil mengenai persyaratan pencalonan.
**

Posting Komentar