Pria yang Mengaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jaktim, Kini Resmi Jadi Tersangka
Jakarta – Fbinews
Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Pria berinisial JMH (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan merupakan warga sipil, bukan bagian dari institusi kepolisian. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, pengisian ditolak oleh petugas karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya,” ujar Kombes Budi.
Akibat kejadian itu, tiga pegawai SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian melapor ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti.
Kabidhumas menegaskan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa tersangka JMH adalah warga sipil dan tidak memiliki hubungan dengan institusi Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” jelasnya.
Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabidhumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
**

Posting Komentar