Tim Bareskrim Kembali Terima Aduan Dugaan Penipuan PT DSI, Jumlah Laporan Capai Lima
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menerima laporan baru dari korban dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan terbaru tersebut diterima penyidik pada Kamis (5/2/2026).
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 (satu) Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) yang mewakili 146 orang lender," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Dengan masuknya laporan terbaru tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa jumlah laporan polisi yang diterima penyidik terkait PT DSI kini berjumlah lima.
"Sehingga total sudah lima Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham, kemudian TA dan MY selaku eks Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.
"Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Ade Safri.
Ketiga tersangka tersebut dijerat atas dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terang Ade Safri.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia yang diduga menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas dia.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik saat ini terus mengoptimalkan penelusuran aset dengan pendekatan follow the money guna melacak dan mengamankan aset para tersangka demi pemulihan kerugian korban.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang telah ada sebelumnya.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," lanjutnya
**

Posting Komentar