News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia Masuk Daftar Pencekalan ke Luar Negeri

Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia Masuk Daftar Pencekalan ke Luar Negeri



Jakarta – Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud. Ketiganya kini dikenakan status pencegahan dan penangkalan untuk bepergian ke luar negeri.


Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham PT DSI dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.


"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).


Ade Safri menerangkan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (5/2). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah, dengan rentang waktu kejadian sejak 2018 hingga 2025.


Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Selain itu, menurut Ade Safri, ketiga tersangka juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing.


Saat ini, penyidik juga terus mengintensifkan penelusuran aset para tersangka dengan metode follow the money guna mengidentifikasi dan mengamankan harta yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.


"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.


Sebagai informasi, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada sebelumnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar