News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Temuan Potongan Uang Rp 100 Ribu di TPS Setu Bekasi, Tim Penyelidik Pastikan Asli

Temuan Potongan Uang Rp 100 Ribu di TPS Setu Bekasi, Tim Penyelidik Pastikan Asli



Bekasi – Fbinews

Warga di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dibuat geger dengan ditemukannya potongan uang di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Potongan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tersebut belakangan dipastikan merupakan uang asli.


Peristiwa ini mencuat setelah video amatir yang merekam tumpukan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, potongan kertas menyerupai uang tampak berserakan dan menghampar di area TPS liar.


Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian turun langsung ke lokasi TPS liar yang berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, untuk menindaklanjuti temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu tersebut.


Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa awalnya petugas hendak memeriksa adanya dugaan pembuangan limbah medis di lokasi. Namun hasil peninjauan justru menemukan potongan kertas menyerupai uang tunai.


"Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).


Polisi Selidiki, Dipastikan Uang Asli

Aparat kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa cacahan uang itu merupakan uang asli hasil cetakan Bank Indonesia (BI) yang telah dimusnahkan.


"Iya (uang asli)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).


Sumarni menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait temuan tersebut, dan BI memastikan bahwa potongan kertas tersebut berasal dari uang lama.


"Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI," ujarnya.


Asal-usul Cacahan Uang

Berdasarkan hasil koordinasi lanjutan antara kepolisian dan BI, diketahui bahwa potongan uang tersebut merupakan hasil pemusnahan yang dilakukan Bank Indonesia.


"Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).


Sumarni menjelaskan bahwa uang tersebut seharusnya dibuang ke TPST Bantargebang, namun justru berakhir di TPS liar yang berada di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu. Hingga kini, alasan pembuangan ke TPS liar masih didalami.


"Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ujarnya.


Ia menambahkan, diduga cacahan uang tersebut dibuang oleh pihak rekanan BI yang bertugas melakukan pemusnahan uang.


Pengakuan Pemilik Lahan

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa potongan kertas yang dibuang di lahannya merupakan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Ia menyebut potongan kertas itu dimanfaatkan sebagai material urukan.


"Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang," kata Santo dilansir Antara.


Santo mengungkapkan bahwa sampah potongan kertas tersebut dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu, namun tidak dilakukan setiap hari.


Penjelasan Bank Indonesia

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


"Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).


Ia menambahkan, BI memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur dan pengawasan yang ketat, serta limbah hasil pemusnahan tidak dibiarkan menjadi sampah semata.


"Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product," katanya.


Ramdan menjelaskan bahwa limbah racik uang telah dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa Barat, serta diolah menjadi produk suvenir seperti medali yang telah diterapkan di Bali. 

**

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar