News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Penipuan Berkedok Kredit Bank di Jatim, Rp 5 M Uang Palsu Diamankan

Ungkap Penipuan Berkedok Kredit Bank di Jatim, Rp 5 M Uang Palsu Diamankan



Trenggalek – Fbinews

Aparat kepolisian mengungkap praktik penipuan bermodus pengurusan kredit perbankan yang terjadi di wilayah Trenggalek, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menyita tiga koper berisi uang palsu dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.


Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan, korban bernama WA merupakan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari. Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni AK alias Gus Alfi (51), warga Perumahan Durensewu Village, Pasuruan, serta MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.


"Kasus ini bermula pada 14 Januari, korban dikenalkan oleh saksi Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan dengan kedua tersangka. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank," kata Herli, Jumat (13/2/2026).


Awalnya korban berminat mengurus pinjaman usaha sebesar Rp 1 miliar. Namun pelaku meminta biaya administrasi Rp 100 juta. Setelah korban menunjukkan minat, pelaku kembali membujuk dengan menawarkan dana hingga Rp 5 miliar.


Herli menyebut, untuk nominal tersebut korban kembali diminta tambahan biaya administrasi Rp 60 juta. Korban pun memenuhi permintaan itu dan menyerahkan uang kepada tersangka.


Selanjutnya, tersangka MR mendatangi rumah korban dengan membawa tiga koper yang disebut berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Pelaku memperlihatkan selembar uang yang diuji menggunakan sinar ultraviolet dan muncul tanda ASET 1.0.1. MR mengklaim tanda itu bisa dihilangkan dengan biaya Rp 50 juta.


Merasa janggal, korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua tersangka dan mengamankan tiga koper berisi tumpukan kertas menyerupai uang senilai Rp 5 miliar, berikut rekening koran, kartu ATM, serta telepon genggam.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar