Direktorat Reserse PPA dan PPO Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unima ke Tahap Penyidikan
Manado – FBINEWS
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara meningkatkan status penanganan kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 5 Februari 2026.
"Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial AEM (21)," kata Kombes Pol Nonie Sengkey di Manado, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menarik perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar kosnya tidak lama setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk orang tua korban, rekan korban, serta pihak keamanan kampus," ujar Kombes Pol Nonie.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan forensik, di antaranya uji laboratorium terhadap ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugerah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut tersebut memastikan bahwa proses penanganan perkara akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami menghimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan perasaan keluarga korban," ujarnya.
Peristiwa dugaan pelecehan disebut terjadi pada Selasa, 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di area parkir Fakultas PGSD dan Pascasarjana Unima, Kelurahan Matani Satu.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat memperlihatkan pesan singkat dari terlapor berinisial DM yang mengajaknya bertemu di area parkir dengan alasan membahas rekapitulasi nilai.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit di dalam mobil terlapor, korban mengaku mengalami pelecehan fisik. Setelah kejadian tersebut, korban sempat membagikan lokasi kepada rekan-rekannya serta melaporkan tindakan DM kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 18 Desember 2025.
Peristiwa tragis terjadi pada 30 Desember 2025 ketika korban ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya.
Di lokasi kejadian, aparat menemukan sebuah surat pernyataan yang ditulis oleh korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Selain surat tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo milik korban, buku harian dan buku catatan kampus, satu buah kain bali, serta satu dokumen pengaduan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
**

Posting Komentar