Polda Metro Jaya Tahan Dua Mantan Pegawai Kementan dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Jakarta - FBINEWS
Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial IM dan DS ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
IM diamankan pada Senin (9/3/2026), sedangkan DS ditangkap sehari kemudian pada Selasa (10/3/2026).
“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan di Polda Metro Jaya,” kata Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Perkara ini bermula dari laporan resmi pihak Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit terkait penggunaan anggaran Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dan tidak terdapat praktik pemerasan oleh penyidik.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 dan hingga kini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pengaduan Menteri Pertanian yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.
Audit awal menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp9 miliar terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 Milyar," katanya.
Kerugian tersebut terjadi pada periode 2020 hingga 2024.
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Indah Megahwati (IM) dan DSD yang berperan sebagai bendahara.
"Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar," tuturnya.
Terkait kabar yang sempat viral mengenai dugaan permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menyebut Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan adanya indikasi permintaan uang oleh penyidik.
“Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi proses penyidikan masih tetap terus berjalan," kata dia.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
**

Posting Komentar