Polda NTT Tegaskan Pembatalan SKCK ADO Dilakukan Lewat Validasi Big Data
Kupang — Fbinews
Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan pembatalan SKCK atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) merupakan bukti berjalan efektifnya sistem pengawasan modern berbasis Big Data dalam pelayanan kepolisian.
Di tengah sorotan publik, Polda NTT memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Justru sistem digital terintegrasi menjadi alat penting untuk mendeteksi, mengoreksi, hingga membatalkan dokumen ketika ditemukan fakta hukum terbaru.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa proses penerbitan SKCK kini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan manual, melainkan telah terhubung dengan berbagai basis data lintas instansi.
“Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi,” jelas Henry, Jumat (27/3/2026).
Saat ADO mengajukan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi ke database pusat sehingga status hukum yang bersangkutan belum terbaca.
Namun kekuatan sistem Big Data terlihat saat data terbaru tervalidasi dan memunculkan peringatan otomatis, terutama setelah ADO resmi masuk DPO pada 16 Oktober 2025.
“Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Jadi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” tegas Henry.
Selain sistem digital, validasi manual tetap diterapkan melalui kewajiban pengisian blanko riwayat hukum secara jujur.
“Pemohon menandatangani pernyataan resmi. Jika ternyata informasi yang diberikan tidak benar atau berbeda dengan hasil pengecekan sistem, maka dokumen itu gugur demi hukum,” ujarnya.
Polda NTT memastikan penanganan perkara tetap menjadi prioritas demi menghadirkan keadilan bagi korban serta menjaga kepastian hukum.
**

Posting Komentar