Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi dan Sukaraja, Pasutri Diamankan
Bogor - Fbinews
Jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan pasangan suami istri berinisial H dan S yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline 110. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam membongkar tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
“Informasi yang disampaikan masyarakat melalui hotline menjadi kunci awal hingga kasus ini berhasil kami ungkap. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujar Kapolres
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Cileungsi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Polisi kemudian menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, 72 alat suntik gas, serta tiga unit timbangan.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua di sebuah pabrik rumahan di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Dari lokasi ini, tim Satreskrim kembali mengamankan 145 tabung gas hasil pengoplosan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pasutri tersebut, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Dalam waktu tersebut, para pelaku diduga telah memperoleh omzet mencapai Rp13,2 miliar dari penjualan gas oplosan.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga berdampak pada kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram di pasaran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Terhadap satu pelaku lain yang berperan sebagai tenaga pengoplos atau ‘dokter’ yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus melakukan pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi. Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait distribusi gas Elpiji di wilayah Kabupaten Bogor.
**

Posting Komentar