BPOM dan Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Ilegal Gas Tertawa di Cengkareng
Jakarta – FBINEWS
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap temuan pelanggaran distribusi gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) ilegal merek Baby Whip yang dijual melalui marketplace, dalam konferensi pers di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis (9/4/2026). Temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada awal April 2026.
Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan lintas sektor, antara lain Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri AKBP Mukhlis, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kelana Jaya, serta perwakilan Kementerian Kesehatan El Iqbal. Turut mendampingi Kepala BPOM adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi I) William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi III) Elin Herlina, dan Deputi Bidang Penindakan (Deputi IV) Tubagus Ade Hidayat.
“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O),” ungkap Taruna Ikrar. Gas yang dikenal sebagai “gas tertawa” dengan merek Baby Whip tersebut ditemukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti produk Baby Whip berupa 51 pieces tabung 2,2 liter, 42 pieces tabung 640 gram, serta 9 pieces tabung valve berisi gas N₂O berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.
Petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip dengan berbagai ukuran, yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, dan 640 gram, serta tabung valve kosong berukuran 7 kilogram. Di lokasi turut ditemukan berbagai alat dan bahan kemas, antara lain alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640g x 6 dan 640g x 1, tutup tabung, ties kabel, serta lakban. Selain itu, terdapat pula 3 dus nozzle sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip.
“Temuan praktik distribusi dan peredaran ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” tegas Taruna Ikrar. Ia menjelaskan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, praktik tersebut juga melanggar Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Dalam hal ini, N2O masuk sebagai sediaan farmasi sesuai dengan the United States Pharmacopeia and the National Formulary (USP-NF) tahun 2026. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa standar dan/atau persyaratan sediaan farmasi dapat berupa farmakope lain yang berlaku secara internasional.
Taruna Ikrar menambahkan, N₂O sebetulnya gas medik yang digunakan di ruang operasi untuk sedasi. Membuat pasien mengantuk dan hilang rasa cemasnya. “Saat disalahgunakan, dapat mengakibatkan ketergantungan secara psikologis dalam jangka panjang,” tuturnya. Selain itu, tren penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup langsung dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), hingga kematian. “Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi sementara di lokasi kejadian, pelaku diketahui mengemas tabung dan nozzle ke dalam dus sebagai kemasan sekunder. Tabung, nozzle, dan kemasan diketahui diimpor dari berbagai negara, sementara isi gas diperoleh dari distributor gas di wilayah Bekasi. BPOM bersama Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan.
Menjawab pertanyaan rekan wartawan dari liputan6.com tentang kondisi tempat kejadian perkara (TKP), Deputi IV BPOM menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berstatus sebagai rumah kontrakan. Ia juga menjelaskan bahwa pemesanan produk tidak dilakukan melalui marketplace umum yang biasa digunakan masyarakat.
“Ketika kemarin situasinya sudah ramai, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan produk ini,” ungkapnya. “Dan [saat itu] penjualan tersebut dihentikan di marketplace resmi, beralih pada perseorangan dengan platform media sosial yang berbeda, bisa Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lainnya,” lanjutnya.
Tubagus Ade Hidayat juga menuturkan bahwa saat ini status perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara penetapan tersangka masih dalam proses. BPOM bersama Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan yang lebih luas.
Kepala BPOM menyebutkan 3 tindak lanjut yang dilakukan BPOM terkait temuan, yaitu penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaku pelanggaran serta komunikasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas medik ini. BPOM juga melakukan pengetatan proses perizinan produk untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan.
BPOM menyampaikan apresiasi kepada mitra lintas sektor yang telah bersinergi dalam melawan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Taruna Ikrar menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk berisiko serta memastikan hanya menggunakan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
**

Posting Komentar